Era perkembangan zaman yang semakin maju, tentunya berdampak sangat besar bagi dunia bisnis. Seperti halnya kini banyak terbentuk usaha berbasis rumahan. Namun pemilik kegiatan ini, banyak yang belum membuat surat izin secara resmi karena belum mengetahui bagaimana Cara Membuat Surat Izin Usaha Rumahan, sehingga kenyamanan berusaha menjadi berkurang.
Daftar Isi
Pentingkah Surat Izin Usaha Rumahan untuk Bisnis?
Usaha rumahan adalah bisnis yang masih memiliki kategori UMKM. Pemilik dari kegiatan kerja ini juga diharuskan memiliki perizinan sebagai tanda legalitasnya. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau biasa disingkat menjadi SPP-IRT adalah jenis surat yang resmi dari pemerintah.
SPP-IRT yang ada tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 22 Th 2018 mengenai “Pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga”. Adanya perizinan seperti ini tentu membawa banyak manfaat dan fungsi bagi pengelola produksi usaha rumahan.
Legalitas dan peresmian usaha serta kualitas standar produk terjamin pemerintah merupakan efek adanya SPP-IRT. Oleh karena itu, surat izin usaha rumahan ini sangat dibutuhkan bagi pelaku bisnis dengan basis rumah tangga.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Rumahan
Proses pembuatan SPP-IRT memiliki beberapa tahapan tertentu, yang mana langkah itu merupakan sebuah perjalanan awal dalam mengembangkan sebuah usaha. Tanpa adanya hal ini tentu legalitas belum bisa diberikan kepada pihak pelaku bisnis.
1. Syarat dalam Pembuatan SPP-IRT
Dalam pembuatan SPP-IRT yang ingin diajukan, tentunya pelaku usaha harus menyiapkan beberapa syarat sesuai dengan kebutuhan. Persyaratan ini nantinya akan diajukan dan menjadi sebagian dari berkas yang akan dimasukkan untuk kelengkapan dokumen. Berikut yang harus dipersiapkan:
- Fc KTP (Pemilik Bisnis atau Pelaku Usaha)
- Pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar
- SK (Surat Keterangan) Domisili
- Denah lokasi dan bangunan usaha
- SK dari dokter atau puskesmas (sebagai tes kesehatan dan sanitasi)
- Surat Permohonan Izin Produksi (baik makanan atau minuman) yang diperoleh dari Dinas Kesehatan
- Rincian data, sampel, dan label produk yang dikembangkan
- Hasil uji laboratorium (biasanya Dinas Kesehatan yang memberi rujukan tempat)
- Ikut Penyuluhan Keamanan Pangan
2. Langkah Pembuatan SPP-IRT
Seperti hal yang berlaku dan telah tertulis dalam hukum bisnis, Cara Membuat Surat Izin Usaha Rumahan harus dilakukan sesuai dengan prosedurnya. Ketidaksesuaian yang ada tentunya akan menyulitkan proses legalitas usaha pelaku bisnis. Oleh karena itu berikut beberapa langkah yang harus dilakukan:
- Melakukan persiapan pada semua dokumen persyaratan secara lengkap
- Membuat serta mengajukan permohonan tertulis dan dilengkapi dengan ketentuan syarat yang berlaku pada daerah setempat (diberikan pada Kep. Dinas Kesehatan)
- Menunggu berkas selesai diperiksa oleh Dinas Kesehatan (waktu 3 bulan)
- Ikut serta dalam kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan (wajib)
- Menandatangani konsep izin
- Membayar administrasi sertifikat
- Mengambil SPP-IRT (masa aktif surat ini selama 5 tahun)
Produk yang Membutuhkan Tambahan Izin BPOM dan SNI
Untuk jenis produk tertentu ternyata juga membutuhkan tambahan izin dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) dan label SNI (Standar Nasional Indonesia) dalam perkembangan bisnisnya. Berikut beberapa contoh yang membutuhkan kedua perizinan tambahan tersebut:
- Susu dan olahannya (misal: Yogurt)
- Makanan kaleng
- Makanan khusus bayi
- Makanan diet dan jenis keperluan medis khusus (misal, MP-ASI, formula bayi, produk pangan untuk penderita diabetes, dll)
- Minuman mengandung alkohol
- Air minum dalam kemasan
- Daging, ikan, unggas, dan hasil olahannya (yang perlu disimpan dalam freezer)
Demikian sedikit ulasan mengenai cara membuat surat izin usaha rumahan dan beberapa ketentuan lainnya. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda seputar SPP-IRT.